
Gorontalo - Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo mengikuti kegiatan Technical Meeting Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Pemahaman dan Kesadaran Hukum Hak Cipta (Royalti Musik dan Lagu) di Wilayah yang diselenggarakan pada Kamis (16/4) bertempat di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mananga P.M. Biantong, bersama Analis KI Ahli Pertama, Sofyurrizal Adi Tama.
Kegiatan diawali dengan pembukaan resmi oleh Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Arie Ardian Rishadi. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya peningkatan pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran royalti sebagai bagian dari perlindungan kekayaan intelektual. Disampaikan bahwa tingkat kesadaran masyarakat terhadap hak cipta dan royalti sebenarnya sudah cukup baik, namun belum sepenuhnya diikuti dengan kepatuhan dalam praktik.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan, yang menjelaskan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, meliputi hak ekonomi dan hak moral bagi pencipta maupun pemilik hak terkait. Ia menegaskan bahwa royalti lagu dan/atau musik merupakan bentuk apresiasi kepada pencipta dan pemilik hak, bukan merupakan pajak maupun pungutan liar.
Sementara itu, Sekretaris Umum LMKN, M. Bigi Ramadha, memaparkan tata kelola royalti di Indonesia yang dilakukan secara kolektif melalui LMKN bersama LMK. Ia menjelaskan alur pengelolaan royalti mulai dari perizinan, pengumpulan hingga distribusi kepada para pemilik hak, termasuk pemanfaatan sistem lisensi berbasis digital yang mempermudah proses administrasi.
Dalam sesi diskusi, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Gorontalo turut aktif menyampaikan tanggapan dan berbagi pengalaman terkait tantangan di wilayah. Keikutsertaan ini menjadi wujud komitmen Kanwil Kemenkum Gorontalo dalam mendukung peningkatan pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran royalti, guna mendorong terciptanya ekosistem industri musik yang sehat dan berkelanjutan.


