
Gorontalo - Bidang Kekayaan Intelektual Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo kembali mengikuti kegiatan Technical Meeting Pelaksanaan Peningkatan Pemahaman dan Kesadaran Hukum Hak Cipta (Royalti Musik dan Lagu) di Wilayah pada Jumat (17/4) bertempat di BPSDM Hukum. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mananga P.M. Biantong, bersama Analis KI Ahli Pertama, Sofyurrizal Adi Tama.
Pada hari kedua kegiatan, peserta menerima materi dari Achmad Iqbal Taufiq selaku Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI. Dalam pemaparannya dijelaskan kebijakan nasional di bidang kekayaan intelektual yang menitikberatkan pada penguatan pelindungan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta, khususnya pada pemanfaatan lagu dan/atau musik secara komersial. Materi diawali dengan konsep dasar hak cipta sebagai hak eksklusif yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, serta ruang lingkup perlindungan yang mencakup subjek, objek, dan masa berlaku perlindungan.
Selanjutnya, dijelaskan prinsip hak moral dan hak ekonomi, termasuk sistem royalti lagu dan/atau musik seperti performing rights, mechanical rights, synchronization rights, dan neighbouring rights. Kerangka hukum nasional yang mengatur pengelolaan royalti juga dipaparkan, termasuk kewajiban pembayaran royalti dan peran lembaga manajemen kolektif.
Pada sesi diskusi, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Gorontalo mengajukan pertanyaan terkait mekanisme keanggotaan LMK, yang dijelaskan harus dilakukan secara aktif melalui pendaftaran.
Materi berikutnya disampaikan oleh Baby Maryati dan Ahmad Rifadi yang menekankan pentingnya penegakan hukum, mekanisme pengaduan, mediasi sengketa, serta kewajiban pembayaran royalti oleh sektor komersial. Kegiatan ditutup oleh Direktur Penegakan Hukum DJKI, Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi, yang menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas SDM serta penguatan peran Kanwil dalam sosialisasi guna mendukung terwujudnya ekosistem perlindungan kekayaan intelektual yang berkelanjutan.



