
Gorontalo - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo mengikuti Rapat Virtual Optimalisasi Layanan Legalisasi yang difokuskan pada penggunaan stiker legalisasi terbaru, Jumat (17/04), bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang lebih modern, aman, dan akuntabel. Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Arif Rahman, dan diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU Kiki Rizki Wardhana, Analis Hukum Ahli Muda Adolfina Daud, serta jajaran pelaksana layanan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum memaparkan langkah strategis optimalisasi layanan legalisasi melalui penerapan stiker legalisasi terbaru. Penggunaan stiker ini dinilai mampu meningkatkan aspek keamanan dokumen, mempercepat proses pelayanan, serta memperkuat akuntabilitas dalam pengesahan dokumen publik.
Tim Teknis Direktorat Perdata yang diwakili oleh Endah Widyaningsih selaku Kasubdit Layanan Hukum Perdata bersama Risbina Sinaga, serta Direktorat Teknologi Informasi yang diwakili oleh Nanda Z. Harisma, memastikan bahwa seluruh Kantor Wilayah dan Mall Pelayanan Publik telah menerima distribusi stiker terbaru. Selain itu, ditekankan pentingnya keseragaman penggunaan stiker guna menghindari perbedaan nomenklatur, mengingat masih ditemukannya penggunaan stiker lama dengan nomenklatur Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Selanjutnya, Moses Renaldy dari Direktorat Teknologi Informasi memaparkan petunjuk teknis terkait proses penggantian stiker dari nomenklatur lama menuju nomenklatur baru Kementerian Hukum Republik Indonesia. Ia menjelaskan tahapan teknis serta mekanisme implementasi yang harus dipedomani oleh seluruh satuan kerja agar proses transisi berjalan tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui rapat ini, diharapkan seluruh jajaran layanan AHU di daerah, termasuk Kanwil Kemenkum Gorontalo, dapat segera mengimplementasikan penggunaan stiker legalisasi terbaru. Langkah ini menjadi wujud komitmen Kementerian Hukum dalam mendorong transformasi pelayanan publik yang lebih terstandar, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

