
Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo melaksanakan kegiatan Inventarisasi Permasalahan Hukum dan Pendampingan Pelaporan Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) bagi Bagian Hukum serta Desa/Kelurahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo. Kegiatan ini dipimpin oleh Martvinasapii selaku Koordinator BPHN bersama tim.
Kegiatan ini bertujuan mempercepat penyelesaian pelaporan serta meningkatkan kualitas administrasi layanan bantuan hukum agar tertib dan akuntabel. Tim melakukan pendampingan langsung guna memastikan seluruh layanan kepada masyarakat terdokumentasi secara sistematis, lengkap, dan sesuai ketentuan, termasuk pemenuhan dokumen pendukung sebelum diunggah ke dalam sistem pelaporan.
Menindaklanjuti arahan Kepala Divisi P3H, Ramlan Harun, tim memberikan arahan teknis terkait tata cara pengunggahan laporan, verifikasi kelengkapan berkas, serta penyempurnaan data guna menjamin kejelasan dan akurasi. Selain itu, dilakukan asistensi langsung dalam proses penginputan laporan sekaligus memetakan kendala teknis yang dihadapi paralegal di daerah.
Langkah percepatan ini menunjukkan hasil positif. Jumlah laporan yang semula tercatat sebanyak 695 laporan meningkat menjadi 726 laporan pada pukul 14.00 WITA di hari yang sama. Capaian tersebut mencerminkan efektivitas pendampingan serta komitmen Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo dalam memperkuat tata kelola layanan bantuan hukum.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud sistem pelaporan Posbankum yang konsisten, transparan, dan akuntabel. Hasil inventarisasi permasalahan hukum juga akan menjadi dasar dalam penyusunan strategi penyuluhan hukum ke depan guna meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat.


