
Gorontalo - Dalam rangka optimalisasi pengelolaan pengaduan masyarakat yang akuntabel, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Gorontalo mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Laporan Pengaduan, yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Selasa (25/2).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, para Pimpinan Tinggi Pratama, serta jajaran pejabat struktural dan pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkum Gorontalo. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif terkait mekanisme, prosedur, serta standar pengelolaan laporan pengaduan di lingkungan Kementerian Hukum agar berjalan transparan, cepat, dan terukur.
Dalam sambutannya, Inspektur Jenderal Hendro Pandowo menegaskan bahwa pengelolaan pengaduan merupakan bagian penting dari sistem pengawasan internal dan upaya membangun kepercayaan publik.
"Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2026 menjadi pedoman strategis dalam memastikan setiap laporan pengaduan ditangani secara profesional, akuntabel, dan tepat waktu. Seluruh satuan kerja diharapkan responsif serta proaktif dalam menindaklanjuti setiap aduan masyarakat," ujarnya.
Melalui regulasi ini, pemanfaatan Aplikasi SIPIDU ditekankan sebagai instrumen utama dalam percepatan penanganan pengaduan. Implementasi aktif dan konsisten terhadap ketentuan yang diatur diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan serta kualitas pelayanan publik.
Dengan mengikuti sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Gorontalo berkomitmen untuk segera mengimplementasikan Permenkum Nomor 4 Tahun 2026 secara optimal, guna mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.







