
Gorontalo – Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo memberikan penjelasan terkait tata cara pendaftaran hak cipta kepada Tim Polda Gorontalo, Rabu (25/2/2026), bertempat di lobi Kanwil Kemenkum Gorontalo. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bidang Pelayanan KI, Muhammad Yusuf, sebagai tindak lanjut atas kunjungan Tim Polda Gorontalo yang bermaksud memperoleh informasi mengenai prosedur pencatatan hak cipta untuk aplikasi/program komputer yang akan digunakan pada koperasi tambang rakyat. Aplikasi tersebut direncanakan sebagai bagian dari upaya penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Dalam kesempatan tersebut, dijelaskan secara rinci mengenai persyaratan administrasi dan dokumen yang harus dipenuhi dalam proses pencatatan hak cipta, khususnya untuk kategori program komputer. Selain itu, dilakukan pendampingan dalam pembuatan akun pada sistem pencatatan hak cipta guna mempermudah proses pengajuan permohonan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman terkait pentingnya perlindungan hak cipta semakin meningkat, sekaligus mendukung pemanfaatan aplikasi secara legal dan terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kekayaan Intelektual.



