
Gorontalo - Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Ramlan Harun, bersama para Perancang Peraturan Perundang-undangan mengikuti Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan bagi Perancang pada Instansi Pusat dan Daerah dengan tema "Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah", Rabu (25/2). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan ini dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting.
Forum tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman perancang dalam merumuskan ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah (Perda) pasca penyesuaian kebijakan hukum pidana nasional. Dalam arahannya, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, menegaskan bahwa ketentuan pidana dalam Perda harus selaras dengan perubahan kebijakan pemidanaan, di mana Perda hanya dapat memuat ancaman pidana denda paling banyak kategori III serta tidak lagi mengutamakan pidana kurungan.
Lebih lanjut dijelaskan mengenai mekanisme konversi pidana kurungan menjadi pidana denda, serta pengaturan sanksi yang bersifat mengembalikan pada keadaan semula. Penekanan juga diberikan pada pentingnya konsistensi perumusan norma pidana dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan perkembangan KUHP baru, termasuk klasifikasi jenis pidana, tindakan, dan kategorisasi pidana denda dalam penyusunan produk hukum daerah.
Melalui forum ini, kapasitas Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Gorontalo semakin diperkuat dalam melaksanakan fasilitasi harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah, khususnya terkait perumusan ketentuan pidana. Diharapkan kualitas Perda di wilayah Gorontalo semakin adaptif terhadap dinamika hukum nasional serta memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.


