
Gorontalo – Dalam upaya memperkuat penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual (KI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan koordinasi strategis bersama Polres Pohuwato, Rabu (25/02).
Kegiatan yang berlangsung di Markas Polres Pohuwato tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mananga P.M. Biantong, bersama jajaran tim KI. Rombongan diterima langsung oleh IPDA Bryan A. Taulaby, S.H., selaku Kaur Opsnal Satuan Reserse Kriminal.
Dalam pertemuan tersebut, tim KI Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menyampaikan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam melakukan pemantauan dan edukasi kepada pelaku usaha, khususnya tempat hiburan dan toko perbelanjaan, terkait kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan karya cipta serta pengawasan terhadap peredaran barang palsu atau tiruan di wilayah Kabupaten Pohuwato.
Pihak Polres Pohuwato menyambut baik inisiatif tersebut. IPDA Bryan mengungkapkan bahwa peredaran barang tiruan masih menjadi tantangan di wilayah Pohuwato, sehingga diperlukan sinergi berkelanjutan antara aparat penegak hukum dan instansi teknis guna menciptakan efek preventif maupun represif yang optimal.
Kepala Bidang Pelayanan KI menegaskan bahwa keterlibatan aparat penegak hukum diharapkan mampu mendorong masyarakat dan pelaku usaha agar lebih terbuka serta kooperatif dalam menerima edukasi dan sosialisasi yang disampaikan oleh Kementerian Hukum. Dengan demikian, peningkatan kesadaran hukum serta kepatuhan terhadap perlindungan Kekayaan Intelektual dapat terwujud secara lebih efektif dan berkesinambungan.
Melalui langkah koordinatif ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat ekosistem perlindungan KI di daerah, sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat, berintegritas, dan berdaya saing di Provinsi Gorontalo.



