
Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo terus memperluas sinergi dengan pemerintah daerah. Kali ini, Kanwil Kemenkum Gorontalo melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Pemerintah Kabupaten Boalemo, Rabu (25/02).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J.H Takasenseran, bersama Bupati Kabupaten Boalemo. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah di bidang layanan hukum.
Adapun ruang lingkup kerja sama yang disepakati meliputi Perjanjian Kerja Sama pada Divisi Pelayanan Hukum, khususnya layanan Kekayaan Intelektual (KI) dan Administrasi Hukum Umum (AHU), serta Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H).
Kakanwil Kemenkum Gorontalo menyampaikan bahwa sinergi ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah diakses, profesional, dan berdampak langsung bagi masyarakat. Ia berharap kolaborasi tersebut mampu mendorong peningkatan kesadaran hukum, perlindungan kekayaan intelektual daerah, serta tata kelola regulasi yang semakin akuntabel.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Arif Rahman, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mananga P.M Bianto, beserta jajaran Kanwil Kemenkum Gorontalo dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Boalemo.
Kerja sama ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam membangun koordinasi yang lebih intensif antara Kanwil Kemenkum Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten Boalemo, sehingga setiap program pelayanan hukum, pembinaan regulasi daerah, serta penguatan perlindungan kekayaan intelektual dapat berjalan selaras, terarah, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Boalemo.



