Gorontalo – Selasa (16/9), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melalui Bidang Perancangan Peraturan Perundang-undangan kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Hal ini ditunjukkan melalui pelaksanaan Harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah dalam sehari diantaranya: Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Pohuwato serta Rancangan Peraturan Gubernur Gorontalo tentang Perjalanan Dinas.
Harmonisasi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Gorontalo, Ramlan Harun, yang menegaskan bahwa regulasi terkait keuangan dan administrasi harus memiliki dasar hukum yang jelas agar implementasinya dapat berjalan optimal. Ia berharap kehadiran Raperda ini nantinya menjamin akuntabilitas tata kelola keuangan daerah demi kepentingan masyarakat secara luas.
Kemudian jalannya harmonisasi dipimpin oleh Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Gorontalo, Rismanto Kodrat Ganny, yang menegaskan pentingnya harmonisasi sebagai amanat peraturan perundang-undangan. Menurutnya, proses ini krusial agar setiap regulasi daerah yang dihasilkan tidak tumpang tindih, selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dalam rapat, pemerintah daerah selaku pemrakarsa menyampaikan urgensi percepatan penyelesaian Raperda yang telah melalui serangkaian perbaikan berdasarkan masukan dari Tim Perancang Kanwil Kemenkum Gorontalo pada harmonisasi sebelumnya. Proses berlanjut dengan pembahasan pasal demi pasal, baik dari sisi substansi maupun teknis penyusunan, hingga disepakati bahwa Raperda ini telah siap dilanjutkan ke tahap selanjutnya.