Gorontalo – Kamis (11/9), Upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat miskin terus ditingkatkan melalui penguatan standar layanan bantuan hukum. Hal ini menjadi fokus utama dalam Diskusi Strategi Kebijakan “Analisis Implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum” yang digelar di Palembang.
Kegiatan dibuka dengan sambutan hangat oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, dan secara resmi dibuka oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum, Hadiyanto.
Diskusi menghadirkan tiga pemateri utama. Phuput Mayasari dari Kanwil Sumsel mengungkap sejumlah kendala implementasi regulasi, mulai dari minimnya sosialisasi, kurangnya asistensi dari BPHN, hingga masih banyaknya Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang belum memahami kewajiban penyusunan Stopela Bankum. Ia juga menyoroti belum optimalnya layanan litigasi dan nonlitigasi akibat keterbatasan anggaran serta lemahnya input data pada aplikasi Sidbankum.
Sementara itu, Hermansyah dari BPHN menegaskan urgensi penerapan Starla Bankum sebagai tolok ukur peningkatan kualitas layanan bantuan hukum. Menurutnya, standar ini berfungsi untuk memastikan masyarakat miskin memperoleh layanan hukum yang profesional, terpercaya, dan akuntabel. BPHN juga berkomitmen memberikan asistensi penyusunan Stopela Bankum, melakukan monitoring evaluasi, hingga penerapan sanksi administratif bagi OBH yang tidak mematuhi standar layanan.
Dari perspektif praktis, Muhammad Daud dari IKADIN Sumsel menyoroti tantangan lapangan, seperti sistem pengaduan yang belum akomodatif, terbatasnya peran mahasiswa dan paralegal, serta kesulitan administratif dalam memperoleh dokumen hukum penerima bantuan. Ia menekankan perlunya peningkatan kapasitas pelaksana bantuan hukum, perbaikan sistem Sidbankum, dan sosialisasi regulasi secara menyeluruh.
Tidak hanya diikuti secara luring, kegiatan ini juga mendapat perhatian dari berbagai wilayah. Kanwil Kemenkum Gorontalo yang dikoordinir Penyuluh Hukum Madya Muhamad Djaelani selaku Ketua Pokja BSK, turut mengikuti giat dimaksud melalui Zoom Meeting.
Diskusi berlangsung interaktif dan menghasilkan kesimpulan bahwa keberhasilan implementasi Permenkumham No. 4 Tahun 2021 sangat bergantung pada sinergi antara BPHN, Kanwil, OBH, serta pemangku kepentingan lain. Peserta juga menekankan pentingnya revisi regulasi, asistensi teknis berkelanjutan, dan dukungan anggaran yang memadai agar tujuan menghadirkan akses keadilan bagi masyarakat miskin dapat benar-benar terwujud.