Gorontalo - Dalam upaya memperkuat pelayanan publik di sektor ekonomi kreatif, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menggelar kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual dengan mengangkat tema “Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi Peningkatan Ekonomi Kreatif di Provinsi Gorontalo” (05/08).
Kegiatan ini dihadiri oleh para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang tergabung dalam binaan Dinas Pariwisata serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi Gorontalo. Diseminasi ini menjadi bentuk nyata pelayanan publik yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam memberikan akses informasi dan perlindungan hukum atas karya dan inovasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, membuka acara dengan penegasan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) merupakan hak dasar yang perlu dipahami oleh masyarakat pelaku usaha agar dapat meningkatkan daya saing produk lokal di pasar nasional maupun internasional.
Selanjutnya, Mananga P.M. Biantong, selaku Kepala Bidang Pelayanan KI, memberikan materi mengenai ragam hak KI dan manfaatnya dalam mendukung pengembangan usaha. Materi berikutnya disampaikan oleh Aryanto Husain, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Gorontalo, yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku UMKM dalam menciptakan sistem perlindungan KI yang menyeluruh.
Sesi ditutup dengan paparan dari Ronal Hutagalung, Motivator Kekayaan Intelektual, yang memotivasi peserta untuk terus berinovasi dan menjaga orisinalitas produk sebagai kunci keberlanjutan usaha.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang edukasi, tetapi juga wujud peningkatan kualitas layanan publik di bidang hukum dan ekonomi kreatif. Diharapkan, ke depan semakin banyak pelaku UMKM di Gorontalo yang sadar dan aktif mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi dan kreativitas secara berkelanjutan.