
Gorontalo – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, jajaran Pengelola Keuangan serta Penyusun Anggaran Bagian Tata Usaha dan Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo mengikuti kegiatan Penyusunan Rencana Penarikan Dana Triwulan IV Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Keuangan Kementerian Hukum ini dilaksanakan secara daring melalui media Zoom Meeting. Kehadiran para pengelola keuangan Kanwil menjadi bentuk komitmen untuk memastikan perencanaan dan pelaksanaan anggaran berjalan sesuai ketentuan, sehingga pelayanan publik di bidang hukum tetap terjamin kelancarannya.
Penyusunan rencana penarikan dana ini berlandaskan pada regulasi terbaru, yakni:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 mengenai Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Gorontalo terus memperkuat sinergi dalam pengelolaan keuangan negara, memastikan setiap rupiah anggaran tersalurkan tepat waktu, tepat sasaran, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan demikian, pengelolaan anggaran bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian penting dari pelayanan publik yang berkualitas.


