
Gorontalo – Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data yang akurat dan terstruktur, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menyelenggarakan kegiatan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi secara daring melalui zoom meeting (05/08).
Rapat dibuka secara resmi oleh Kadiv P3H Ramlan Harun, dan dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Rismanto Kodrat Ganny, selaku Ketua Tim Harmonisasi Pokja 2. Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Bapemperda DPRD Kabupaten Pohuwato, Sekretaris DPRD, Bagian Pemerintahan, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Pohuwato.
Rapat membahas secara komprehensif draf Ranperda, baik dari sisi dasar pembentukan, kewenangan, substansi pengaturan, hingga aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Beberapa norma tambahan dan perbaikan dalam pasal-pasal Ranperda disarankan oleh tim harmonisasi, khususnya untuk menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kesimpulan rapat menyebutkan bahwa Bagian Hukum Setda Kabupaten Pohuwato akan segera melakukan perbaikan terhadap draf Ranperda sesuai masukan dan hasil pembahasan. Setelah draf akhir diserahkan, Kanwil Kemenkum Gorontalo akan menerbitkan surat keterangan selesai harmonisasi sebagai bagian dari proses lanjutan legislasi daerah.
Hadirnya Ranperda ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan daerah yang berbasis pada data presisi dari desa dan kelurahan, menuju pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif.



