Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melalui Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Bapak Mohammad Yani, beserta jajaran mengikuti rapat pembahasan mekanisme dan tata cara pembayaran upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 yang diselenggarakan secara daring oleh Kementerian Hukum, Selasa (30/9).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum ini diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah di Indonesia. Agenda rapat membahas secara rinci teknis pembayaran gaji PPPK, mencakup regulasi, alur administrasi, serta penyesuaian dengan sistem pengelolaan keuangan negara.
Dalam arahannya, pimpinan rapat menegaskan pentingnya kesiapan administrasi di masing-masing Kanwil agar proses pembayaran upah PPPK dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kehadiran Kabag TU dan Umum Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo, Bapak Mohammad Yani bersama jajaran, menjadi bentuk komitmen Kanwil Gorontalo dalam mendukung kebijakan pemerintah serta memastikan hak pegawai PPPK dapat terpenuhi secara profesional dan akuntabel.
Melalui rapat ini, Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo berharap pelaksanaan pembayaran upah PPPK TA 2024 dapat berjalan tanpa kendala, sehingga kesejahteraan pegawai semakin terjamin serta mendukung peningkatan kinerja organisasi.