Gorontalo – Selasa (30/09), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Bone Bolango tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Rapat tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond Johanis Hendraputra Takasenseran.
Dalam proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, pembahasan dilakukan secara mendalam dari aspek analisis konsepsi materi muatan serta teknik penyusunan berdasarkan lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Secara substansi, regulasi ini diharapkan menjadi pedoman yang jelas dalam penganggaran hingga evaluasi hibah dan bantuan sosial, dengan tujuan memastikan mekanisme penyaluran dapat berjalan transparan, akuntabel, serta tepat sasaran.
Rapat harmonisasi ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bone Bolango, unsur Perangkat Daerah terkait yakni Badan Keuangan, Bappeda, Inspektorat Daerah, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Bone Bolango, bersama Tim Harmonisasi Pokja I Kanwil Kemenkum Gorontalo.
Sinergi antara Kementerian Hukum dengan Pemerintah Daerah ini menjadi langkah strategis untuk menghadirkan regulasi yang tidak hanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tetapi juga benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui pengaturan yang rinci dan terukur, pemerintah daerah diharapkan mampu menyalurkan hibah dan bantuan sosial secara lebih efektif, sehingga masyarakat dapat merasakan dampak positifnya secara langsung.
Di akhir pertemuan, peserta rapat menyepakati sejumlah poin penting sebagai catatan perbaikan dalam Rancangan Peraturan Bupati tersebut. Hasil kesepakatan kemudian akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Selesai Harmonisasi yang ditandatangani langsung oleh Kakanwil Kemenkum Gorontalo.