Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan yang digelar oleh Kanwil Kemenkum NTT dengan topik “Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan terhadap Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum”, Kamis (02/10), secara virtual.
Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber. Pemateri pertama Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Maria Jacob menekankan pentingnya keberadaan paralegal dalam memperluas akses bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat miskin dan kelompok marjinal di wilayah yang memiliki keterbatasan jumlah advokat. Namun demikian, ia juga mengungkapkan bahwa implementasi kebijakan ini masih menghadapi kendala berupa keterbatasan SDM, minimnya alokasi anggaran, serta lemahnya sistem monitoring dan evaluasi.
Selanjutnya, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo menyampaikan hasil evaluasi sekaligus proyeksi penguatan peran paralegal oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Upaya tersebut dilakukan melalui penyusunan regulasi turunan, penguatan peran Kanwil sebagai pusat koordinasi, peningkatan anggaran, serta pembentukan Pos Bantuan Hukum di desa/kelurahan. Ia menekankan pentingnya sinergi dengan lembaga penegak hukum untuk memperkuat legitimasi peran paralegal dalam sistem peradilan.
Dari perspektif akademik, Simplexius Asa (Dekan Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana) menyoroti paralegal sebagai agen pemberdayaan masyarakat yang tidak hanya membantu advokat, tetapi juga menjalankan fungsi advokasi non-litigasi, mediasi, penyuluhan hukum, hingga pemberdayaan kelompok sadar hukum di desa. Ia menekankan perlunya peningkatan kompetensi, rekognisi formal, serta perlindungan hukum bagi paralegal.
Diskusi menyimpulkan bahwa implementasi Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 masih menghadapi tantangan teknis maupun struktural. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi, penyusunan pedoman teknis, penguatan peran Kanwil, serta dukungan lintas sektor agar paralegal dapat berfungsi optimal sebagai ujung tombak pemberian bantuan hukum dan perluasan akses keadilan, khususnya di daerah terpencil dan rentan.