Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Diskusi Strategi Kebijakan: Peran Paralegal Dinilai Penting Perluasan Akses Keadilan

WhatsApp_Image_2025-10-02_at_10.13.34_2.jpeg

Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan yang digelar oleh Kanwil Kemenkum NTT dengan topik “Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan terhadap Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum”, Kamis (02/10), secara virtual.

Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber. Pemateri pertama Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Maria Jacob menekankan pentingnya keberadaan paralegal dalam memperluas akses bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat miskin dan kelompok marjinal di wilayah yang memiliki keterbatasan jumlah advokat. Namun demikian, ia juga mengungkapkan bahwa implementasi kebijakan ini masih menghadapi kendala berupa keterbatasan SDM, minimnya alokasi anggaran, serta lemahnya sistem monitoring dan evaluasi.

Selanjutnya, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo menyampaikan hasil evaluasi sekaligus proyeksi penguatan peran paralegal oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Upaya tersebut dilakukan melalui penyusunan regulasi turunan, penguatan peran Kanwil sebagai pusat koordinasi, peningkatan anggaran, serta pembentukan Pos Bantuan Hukum di desa/kelurahan. Ia menekankan pentingnya sinergi dengan lembaga penegak hukum untuk memperkuat legitimasi peran paralegal dalam sistem peradilan.

Dari perspektif akademik, Simplexius Asa (Dekan Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana) menyoroti paralegal sebagai agen pemberdayaan masyarakat yang tidak hanya membantu advokat, tetapi juga menjalankan fungsi advokasi non-litigasi, mediasi, penyuluhan hukum, hingga pemberdayaan kelompok sadar hukum di desa. Ia menekankan perlunya peningkatan kompetensi, rekognisi formal, serta perlindungan hukum bagi paralegal.

Diskusi menyimpulkan bahwa implementasi Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 masih menghadapi tantangan teknis maupun struktural. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi, penyusunan pedoman teknis, penguatan peran Kanwil, serta dukungan lintas sektor agar paralegal dapat berfungsi optimal sebagai ujung tombak pemberian bantuan hukum dan perluasan akses keadilan, khususnya di daerah terpencil dan rentan.

WhatsApp_Image_2025-10-02_at_10.13.34.jpegWhatsApp_Image_2025-10-02_at_10.13.34_2.jpeg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI GORONTALO
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Tinaloga No. 01 Desa Toto Selatan Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-4343-411
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilgorontalo@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI GORONTALO


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Tinaloga No. 01 Desa Toto Selatan Kec. Kabila Kab. Bone Bolango
PikPng.com phone icon png 604605   08114343411
PikPng.com email png 581646   kanwilgorontalo@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamgorontalo@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI