Gorontalo – Dalam upaya mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melalui Tim Harmonisasi Pokja 2 melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Pohuwato tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2025–2029, secara daring melalui zoom meeting (30/07).
Rapat dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Rismanto Kodrat Ganny, dan turut dihadiri oleh pemrakarsa dari Pemerintah Kabupaten Pohuwato, yakni Bappeda, Badan Keuangan, Inspektorat, Bagian Organisasi, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Dalam pembukaannya, pemrakarsa menyampaikan urgensi pembentukan Ranperbup sebagai bentuk komitmen daerah dalam melaksanakan Standar Pelayanan Minimal sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, Tim Harmonisasi memberikan masukan dari aspek kewenangan, substansi, serta teknik penyusunan yang mengacu pada ketentuan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pembahasan menghasilkan kesepakatan bahwa pemrakarsa akan menyempurnakan draft Ranperbup berdasarkan masukan dan saran dari Tim Harmonisasi. Setelah perbaikan dilakukan, Kanwil Kemenkum Gorontalo akan menerbitkan surat keterangan selesai harmonisasi sebagai bentuk legalisasi tahap akhir sebelum penetapan Ranperbup.
Rapat ini menjadi langkah strategis dalam menjamin bahwa rencana aksi penerapan SPM di Kabupaten Pohuwato tidak hanya memiliki legitimasi hukum, tetapi juga selaras dengan kebutuhan daerah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.