
Gorontalo — Kanwil Kemenkum Gorontalo melalui Bidang Kekayaan Intelektual yang dipimpin oleh Kabid Pelayanan KI Mananga P.M. Biantong, menerima kunjungan Media Lokal, Rabu (30/07). Kunjungan ini difokuskan pada pembahasan mekanisme royalti hak cipta, khususnya dalam konteks karya musik, seni pertunjukan, dan karya cipta lainnya yang digunakan secara komersial.
Dalam pertemuan tersebut, Mananga memberikan pemaparan mendalam mengenai hak-hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait, serta sistem pengelolaan royalti secara kolektif yang dijalankan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Disampaikan pula mengenai kewajiban para pengguna karya cipta, baik individu maupun badan usaha, untuk membayar royalti sebagai bentuk penghargaan atas penggunaan karya intelektual secara sah dan bertanggung jawab.
Selain itu, Mananga juga menegaskan pentingnya peran media sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi dan edukasi publik terkait perlindungan serta penghargaan terhadap kekayaan intelektual. Ia juga menekankan bahwa Kanwil Kemenkum Gorontalo akan terus bersinergi dengan media guna meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban pembayaran royalti dan pentingnya menghormati hak cipta.
Sebagai landasan hukum, mekanisme pengelolaan royalti ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang secara tegas mengatur perlindungan hukum bagi para pencipta, pemilik hak terkait, serta prosedur dan kewajiban dalam pemanfaatan karya secara komersial.
Melalui diskusi ini, diharapkan media lokal dapat turut berperan aktif dalam menyebarluaskan pemahaman kepada masyarakat, sehingga tercipta ekosistem yang sehat dan adil bagi para pelaku kreatif di Indonesia, khususnya di Provinsi Gorontalo.


