Gorontalo - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo memenuhi undangan rapat yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang. Kegiatan ini merupakan forum pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selasa, (29/7).
Kakanwil Kementerian Hukum Gorontalo diwakili oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah, Bapak Imran Syeya Kaharu, yang hadir bersama tim. Kehadiran Kanwil Kemenkum menunjukkan komitmen aktif dalam mendukung harmonisasi regulasi di bidang penataan ruang, khususnya di wilayah Provinsi Gorontalo.
Kegiatan ini turut diikuti oleh berbagai kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan unsur Forkopimda lainnya. Sinergi antarinstansi menjadi kekuatan utama dalam menyukseskan agenda strategis ini.
Acara diawali dengan sambutan dari Bupati Boalemo, Bapak Rum Pagau, yang menekankan pentingnya pembahasan RTRW sebagai dasar pembangunan yang berkelanjutan. Beliau juga menggarisbawahi sejumlah isu wilayah yang memerlukan perhatian dan pengelolaan yang lebih maksimal.
Selanjutnya, sambutan disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Boalemo, Bapak Iwan Waluo, yang memberikan dukungan penuh terhadap perumusan RTRW demi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sambutan juga datang dari Bupati Bangka Barat, Bapak Markus, serta Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Bapak Suyus Windayana, yang mendorong koordinasi lintas sektor agar kebijakan tata ruang dapat diimplementasikan secara optimal di daerah.
Setiap pimpinan K/L/D yang hadir turut memberikan kontribusi pemikiran dan masukan konstruktif guna mendorong kemajuan lembaga masing-masing, sekaligus memperkuat kolaborasi antar pemangku kepentingan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak dapat memanfaatkan momentum sebagai sarana koordinasi, klarifikasi, dan koreksi atas dokumen rencana tata ruang yang tengah disusun, sehingga mampu menghasilkan regulasi yang berkualitas, aplikatif, dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
Dengan sinergi yang kuat antarinstansi, pembahasan RTRW ini diharapkan mampu menciptakan tata ruang yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat.