Gorontalo – Dalam rangka menyelaraskan regulasi daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur Gorontalo tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2022 terkait besaran biaya penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah. Rapat ini dilaksanakan secara virtual melalui platform Zoom Meeting, Jumat (14/3).
Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ramlan Harun. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya harmonisasi aturan guna memastikan bahwa kebijakan daerah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
"Kegiatan harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa rancangan peraturan gubernur yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan daerah secara efektif dan efisien," ujar Ramlan Harun.
Rapat ini diikuti oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo, Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, serta instansi lainnya yang memiliki kepentingan dalam penyusunan regulasi tersebut. Diskusi berjalan dinamis dengan berbagai masukan dan saran untuk penyempurnaan draf peraturan.
Diharapkan melalui harmonisasi ini, Rancangan Peraturan Gubernur dapat segera difinalisasi dan ditetapkan, sehingga dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan kebijakan terkait biaya penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Gorontalo.