
Gorontalo - Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melaksanakan kegiatan pemantauan dan pengawasan Kekayaan Intelektual (KI) terhadap pelaku usaha di Gorontalo, Senin (9/3). Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan pemanfaatan serta pelindungan Kekayaan Intelektual oleh para pelaku usaha di daerah.
Pemantauan dilaksanakan dengan mengunjungi beberapa pelaku usaha lokal, di antaranya Toko Madu Suwawa dan Toko Pia Saronde yang berada di Kota Gorontalo. Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari JFU Bidang Pelayanan KI Marten V. Taroreh, Muhammad Yusuf, serta Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Sofyurrizal Adi Tama.
Pada kunjungan ke usaha Madu Suwawa, tim melakukan pemantauan sekaligus berdiskusi dengan pelaku usaha terkait pemanfaatan dan pelindungan merek. Berdasarkan hasil pemantauan, diketahui bahwa merek Madu Suwawa telah terdaftar dan memiliki sertifikat merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Hal ini menunjukkan adanya kesadaran pelaku usaha untuk melindungi identitas produknya secara hukum.
Selanjutnya, tim juga melakukan pemantauan pada usaha Pia Saronde, salah satu pelaku usaha kuliner khas daerah di Kota Gorontalo. Dari hasil pemantauan dan diskusi dengan pemilik usaha, diketahui bahwa merek Pia Saronde juga telah didaftarkan dan memperoleh sertifikat merek dari DJKI.
Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo memberikan apresiasi kepada para pelaku usaha yang telah memiliki kesadaran untuk mendaftarkan dan melindungi merek usahanya. Langkah tersebut dinilai penting dalam menjaga identitas produk, meningkatkan nilai tambah usaha, serta memberikan kepastian hukum dalam kegiatan usaha.
Melalui kegiatan pemantauan dan pengawasan ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha di Kota Gorontalo yang memahami pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual dan terdorong untuk mendaftarkan merek maupun bentuk Kekayaan Intelektual lainnya. Dengan demikian, pelaku usaha dapat memperoleh perlindungan hukum sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di pasar yang lebih luas.



