Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Gorontalo Kunjungi Pelaku Usaha di Kota Gorontalo

 WhatsApp_Image_2026-03-09_at_14.41.29.jpeg

Gorontalo - Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melaksanakan kegiatan pemantauan dan pengawasan Kekayaan Intelektual (KI) terhadap pelaku usaha di Gorontalo, Senin (9/3). Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan pemanfaatan serta pelindungan Kekayaan Intelektual oleh para pelaku usaha di daerah.

Pemantauan dilaksanakan dengan mengunjungi beberapa pelaku usaha lokal, di antaranya Toko Madu Suwawa dan Toko Pia Saronde yang berada di Kota Gorontalo. Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari JFU Bidang Pelayanan KI Marten V. Taroreh, Muhammad Yusuf, serta Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Sofyurrizal Adi Tama.

Pada kunjungan ke usaha Madu Suwawa, tim melakukan pemantauan sekaligus berdiskusi dengan pelaku usaha terkait pemanfaatan dan pelindungan merek. Berdasarkan hasil pemantauan, diketahui bahwa merek Madu Suwawa telah terdaftar dan memiliki sertifikat merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Hal ini menunjukkan adanya kesadaran pelaku usaha untuk melindungi identitas produknya secara hukum.

Selanjutnya, tim juga melakukan pemantauan pada usaha Pia Saronde, salah satu pelaku usaha kuliner khas daerah di Kota Gorontalo. Dari hasil pemantauan dan diskusi dengan pemilik usaha, diketahui bahwa merek Pia Saronde juga telah didaftarkan dan memperoleh sertifikat merek dari DJKI.

Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo memberikan apresiasi kepada para pelaku usaha yang telah memiliki kesadaran untuk mendaftarkan dan melindungi merek usahanya. Langkah tersebut dinilai penting dalam menjaga identitas produk, meningkatkan nilai tambah usaha, serta memberikan kepastian hukum dalam kegiatan usaha.

Melalui kegiatan pemantauan dan pengawasan ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha di Kota Gorontalo yang memahami pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual dan terdorong untuk mendaftarkan merek maupun bentuk Kekayaan Intelektual lainnya. Dengan demikian, pelaku usaha dapat memperoleh perlindungan hukum sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di pasar yang lebih luas.

WhatsApp_Image_2026-03-09_at_14.41.26.jpeg

WhatsApp_Image_2026-03-09_at_14.41.28.jpeg

WhatsApp_Image_2026-03-09_at_14.41.27.jpeg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI GORONTALO
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Tinaloga No. 01 Desa Toto Selatan Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-4343-411
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilgorontalo@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI GORONTALO


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Tinaloga No. 01 Desa Toto Selatan Kec. Kabila Kab. Bone Bolango
PikPng.com phone icon png 604605   08114343411
PikPng.com email png 581646   kanwilgorontalo@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamgorontalo@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI