
Gorontalo - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Provinsi Gorontalo mengikuti kegiatan Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan bagi Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang diselenggarakan pada Kamis (5/3) secara virtual melalui Zoom Meeting di ruangan kerja masing-masing. Kegiatan ini mengangkat tema "Penerapan Hukum Pidana Adat Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat."
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan tersebut diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J.H Takasenseran, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Ramlan Harun, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Gorontalo.
Forum ini menghadirkan narasumber Hendra K. Putra selaku Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan dasar konstitusional pengakuan hukum adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 serta ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengakui keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law).
Dijelaskan bahwa tindak pidana adat hanya dapat diberlakukan sepanjang memenuhi sejumlah kriteria, yakni berlaku pada wilayah masyarakat hukum adat yang bersangkutan, tidak diatur dalam KUHP, serta selaras dengan nilai-nilai Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa. Untuk memperkuat keberlakuannya, pengaturan mengenai tindak pidana adat perlu dituangkan dalam Peraturan Daerah dengan tetap memperhatikan tata cara dan kriteria yang diatur dalam peraturan pemerintah.
Selain itu, forum juga membahas progres penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat yang mengatur mekanisme penetapan tindak pidana adat serta tata cara penanganan dan penyelesaiannya. RPP tersebut juga memuat mekanisme pemeriksaan oleh Menteri Hukum terhadap rancangan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan tindak pidana adat sebelum dilakukan proses pengharmonisasian.
Melalui kegiatan ini, para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Gorontalo memperoleh penguatan pemahaman mengenai aspek konseptual, yuridis, dan teknis dalam pembentukan Peraturan Daerah yang memuat pengaturan tindak pidana adat, sehingga proses harmonisasi peraturan di daerah dapat dilaksanakan secara lebih cermat, terukur, dan selaras dengan sistem hukum nasional.





