
Gorontalo – Dalam rangka mendorong peningkatan kesadaran hukum dan perlindungan kekayaan intelektual di kalangan pelaku usaha, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melaksanakan kegiatan pendampingan pendaftaran merek kolektif pada Koperasi KDMP Hutadaa, Kabupaten Gorontalo, Kamis (5/3).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mananga P.M. Biantong bersama tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Gorontalo. Kehadiran tim disambut oleh Wakil Ketua KDMP Hutadaa, Abdul Gani, yang menyampaikan apresiasi atas dukungan dan fasilitasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Gorontalo.
Pendampingan diawali dengan sesi konsultasi dan identifikasi jenis usaha koperasi, dilanjutkan dengan pelengkapan dokumen serta persyaratan administratif yang diperlukan dalam proses pengajuan pendaftaran merek kolektif. Dalam kesempatan tersebut, Abdul Gani menjelaskan bahwa KDMP Hutadaa bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok masyarakat (sembako), seperti beras, gula pasir, dan berbagai produk kebutuhan sehari-hari lainnya yang dipasarkan kepada anggota maupun masyarakat umum.
Melalui kegiatan ini, Bidang Pelayanan KI menegaskan komitmennya untuk terus memberikan asistensi dan pendampingan kepada pelaku usaha, khususnya koperasi dan UMKM, dalam memanfaatkan sistem kekayaan intelektual sebagai instrumen perlindungan dan penguatan daya saing. Diharapkan, dengan terdaftarnya merek kolektif KDMP Hutadaa, koperasi memiliki identitas usaha yang sah secara hukum, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memperkuat eksistensi dan reputasi usaha di tengah masyarakat Kabupaten Gorontalo.

