
Gorontalo - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 dan Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026 pada Kamis (5/3), bertempat di Aula Pengayoman Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo. Kegiatan ini dirangkaikan dengan rapat koordinasi bersama Ketua/Direktur Pemberi Bantuan Hukum (PBH) sebagai langkah awal optimalisasi pelaksanaan bantuan hukum di tahun anggaran berjalan.
Sebanyak 11 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang mencakup 6 kabupaten/kota di wilayah Provinsi Gorontalo hadir dan menandatangani perjanjian kinerja serta kontrak pelaksanaan bantuan hukum. Penandatanganan ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam memastikan layanan bantuan hukum berjalan profesional, akuntabel, dan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J.H Takasenseran, dalam sambutannya menegaskan, "Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum yang bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan." Ia menekankan bahwa 11 OBH tersebut berkewajiban memberikan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi kepada masyarakat secara optimal.
Lebih lanjut, ia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh OBH yang tidak hanya melaksanakan layanan litigasi dan non-litigasi, tetapi juga aktif dalam pendampingan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankum Desa). Sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi dan kontribusi nyata tersebut, Kanwil turut memberikan penghargaan kepada OBH dengan kinerja terbaik, inovatif, dan konsisten dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat desa. Penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi bersama untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan bantuan hukum.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Ramlan Harun, menyampaikan bahwa perjanjian kinerja ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen pengendalian dan evaluasi agar pelaksanaan bantuan hukum dapat terukur, transparan, dan selaras dengan regulasi yang berlaku. Ia berharap sinergi antara Kanwil dan OBH semakin kuat dalam mewujudkan keadilan yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.




