
Gorontalo – Komitmen menghadirkan layanan kekayaan intelektual yang inklusif dan berdampak nyata kembali ditegaskan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo. Melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Gorontalo melaksanakan pendampingan pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Lapuan-Go di Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Rabu (4/3).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mananga P.M. Biantong, bersama tim KI. Kehadiran pimpinan bidang dalam kegiatan ini menegaskan keseriusan Kanwil Kemenkum Gorontalo dalam memastikan setiap tahapan pelayanan berjalan tepat, akurat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim disambut oleh Hartono Kalaka selaku Kasubsi Registrasi dan Ketua Koperasi Lapuan-Go, serta Sri Meriyanti selaku Kasubsi Pembinaan dan pengurus koperasi. Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pendampingan pelengkapan persyaratan administratif sebagai bagian dari proses pendaftaran merek kolektif.
Adapun produk yang dipasarkan melalui Koperasi Lapuan-Go meliputi alat tulis, minuman, makanan, serta bahan karawo yang memiliki nilai ekonomis dan potensi pasar tersendiri. Berdasarkan hasil pendampingan, Tim Bidang KI merekomendasikan agar merek kolektif didaftarkan pada Kelas 35, yaitu kategori jasa penjualan eceran (retail), guna memberikan perlindungan hukum terhadap aktivitas usaha koperasi.
Melalui kepemimpinan langsung Kabid KI dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Gorontalo kembali menunjukkan komitmen dan otoritasnya sebagai penggerak utama pelayanan kekayaan intelektual di daerah, sekaligus mendorong pemberdayaan ekonomi berbasis perlindungan hukum yang berkelanjutan.



