
Gorontalo – Komitmen dalam memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi pelaku usaha daerah terus ditunjukkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo. Melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo melaksanakan kegiatan pendampingan pendaftaran merek kolektif bagi kelompok usaha garam di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Jumat (6/3).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mananga P. Biantong, bersama tim dari Bidang Pelayanan KI sebagai bentuk dukungan nyata pemerintah dalam membantu pelaku usaha memperoleh perlindungan hukum atas identitas produk yang dihasilkan.
Dalam kunjungan tersebut, tim Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo bertemu dengan Hais Lapasatu, selaku Ketua Kelompok Usaha Garam asal Siduwonge, Kecamatan Randangan. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya pendampingan terhadap proses pendaftaran merek yang sebelumnya telah diajukan oleh kelompok usaha tersebut.
Diketahui sebelumnya, Kelompok Usaha Garam Siduwonge telah mengajukan pendaftaran merek dengan logo atas arahan dari Dinas Perikanan Kabupaten Pohuwato. Namun, permohonan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena terdapat persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang telah terdaftar milik pihak lain.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo memberikan pendampingan kepada kelompok usaha untuk mengajukan pendaftaran merek kolektif dengan menggunakan logo baru yang telah direkomendasikan, sehingga dapat memenuhi ketentuan dalam proses pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo dalam menghadirkan layanan hukum yang inklusif dan responsif bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung pengembangan usaha berbasis potensi daerah melalui pelindungan Kekayaan Intelektual.


