
Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo mengikuti kegiatan Percepatan Penataan Layanan Publik di Lingkungan Kementerian Hukum yang diselenggarakan secara virtual oleh Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum RI, Rabu (12/03).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Mohammad Yani dan jajaran dari setiap divisi Pelayanan Hukum dan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum selaku pemberi layanan public. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kemenkum.
Kepala Bagian Tatalaksana Biro Perencanaan Setjen Kemenkum RI dalam arahannya menyampaikan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberikan arahan penting terkait penetapan standar pelayanan yang sejalan dengan kabinet merah putih dan perubahan di Kemenkum. Arahan ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan publik berkualitas yang memberikan kepuasan kepada masyarakat.
"Kita harus memastikan bahwa setiap layanan yang kita berikan responsif dan tidak mempersulit masyarakat. Dengan inovasi berbasis digital, kita dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik secara signifikan," ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, dibahas mengenai rencana aksi percepatan pelayanan publik dan penataan pelayanan publik Kemenkum tahun 2025. Pembahasan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari maklumat pelayanan, penetapan standar pelayanan, penyederhanaan prosedur pelayanan hingga pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan.
Keikutsertaan Kanwil Kemenkum Gorontalo dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat.




