GORONTALO – Rabu (15/1), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melaksanakan Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Gorontalo tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 15 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kedudukan Protokoler dan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo.
Rapat dipimpin langsung Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Ramlan Harun, didampingi Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Gorontalo, dan dihadiri unsur Sekretariat DPRD dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gorontalo.
Harmonisasi Peraturan Bupati oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum merupakan kegiatan untuk menyelaraskan rancangan Peraturan Bupati dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya agar peraturan yang dihasilkan dapat berjalan efektif dan sesuai dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas.
Proses harmonisasi ini menjadi bagian penting dalam pembentukan produk hukum daerah untuk memastikan bahwa produk hukum yang dikeluarkan pemerintah daerah, seperti peraturan bupati, tidak melanggar prinsip hukum yang lebih tinggi, sehingga dapat diimplementasikan secara efektif dan tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari.
Lebih lanjut dalam pembahasan teknis dilakukan secara rinci untuk memastikan kualitas regulasi yang akan dihasilkan. Diharapkan harmonisasi ini dapat mendukung terciptanya regulasi yang berkualitas, efektif, dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Gorontalo.