Jakarta – Memasuki hari kedua, Intellectual Property (IP) Expose Indonesia 2025 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI semakin semarak dengan rangkaian kegiatan edukatif dan interaktif yang membahas berbagai aspek penting kekayaan intelektual, Kamis (14/8).
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum, termasuk Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo, Raymond J.H Takasenseran, kehadiran ini bertujuan untuk menyerap perkembangan dan strategi nasional dalam perlindungan kekayaan intelektual (KI) di tengah tantangan dan peluang era digital dan menegaskan bahwa keikutsertaan pada kegiatan ini menjadi langkah penting dalam mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai aset ekonomi daerah, terutama untuk memperkuat produk lokal yang memiliki potensi Indikasi Geografis.
Kegiatan hari kedua ini diawali sesi "IP Talk" yang mengangkat tema krusial "Perlindungan Kreativitas di Era Digital" yang menghadirkan beberapa Narasumber yang berkompeten, diantaranya yaitu Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Darmasasongko, perwakilan Akademisi, Prof. Ahmad Ramli, Kepala Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik Youtube Asia Tenggara, Danny Ardiyanto, Wakil Ketua LMKN Bidang Pencipta, Dedy Kurniadi, Praktisi Hukum, Ari Juliano Gema, Perwakilan LMK Buku YRCI, Kartini Nurdin dan Kreator Animasi Kokbisa.id, Furqondhio Wibowo untuk membedah isu hak cipta secara komprehensif. Pandangan dari sisi akademis disampaikan Prof. Ahmad Ramly yang menyoroti pesatnya pertumbuhan streaming musik di Indonesia, sedangkan Dedy Kurniadi dari LMKN menjelaskan peran lembaga dalam penarikan dan distribusi royalti bagi para pencipta lagu. Wawasan ini menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan lembaga terkait menjadi kunci untuk memaksimalkan hak ekonomi para kreator.
Dalam diskusi tersebut, Direktur Hak Cipta DJKI, DR. Agung Darmasasongko, menekankan peran pemerintah dalam mengantisipasi perkembangan teknologi melalui regulasi seperti "Protokol Jakarta" dan Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 yang mengatur Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Sementara itu, perwakilan YouTube, Danny Ardianto, memaparkan kontribusi ekonomi platformnya yang mencapai Rp 7,4 triliun terhadap PDB Indonesia pada 2022 dan mekanisme perlindungan hak cipta melalui tools seperti Content ID dan Copyright Match Tool.
Selanjutnya di sesi tanya jawab, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo mengajukan pertanyaan terkait peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional di daerah, pertanyaan tersebut dijawab oleh Dedy Kurniadi yang menyampaikan bahwa Pencipta Suatu Hak Cipta akan merasakan manfaat atau peran dari LMKN apabila bergabung dengan salah satu LMK. Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama.