
Gorontalo – Selasa (14/10), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melalui Bidang Kekayaan Intelektual (KI) melaksanakan koordinasi dengan Universitas Bina Mandiri (UBM) Gorontalo terkait rencana pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) dan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang akan berakhir tahun ini.
Kedatangan tim Kanwil Kemenkum Gorontalo yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan KI, Mananga P. M. Biantong, disambut langsung oleh Kepala Biro Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM), beserta jajaran Universitas Bina Mandiri Gorontalo.
Dalam pertemuan tersebut, Mananga menyampaikan bahwa koordinasi ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkum dan perguruan tinggi, khususnya dalam mendukung pengelolaan kekayaan intelektual di lingkungan akademik. Bidang KI menjelaskan bahwa pembentukan Sentra KI di kampus akan mempermudah pengelolaan karya intelektual civitas akademika karena seluruh karya dapat dikelola melalui satu akun resmi lembaga.
Sementara itu, pihak UBM Gorontalo menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menyampaikan bahwa selama ini pendaftaran karya cipta masih dilakukan secara individu melalui akun pribadi dan unggahan di SINTA. Dengan adanya Sentra KI, pihak kampus berharap dapat memiliki sistem data terpusat yang juga memungkinkan pendaftaran karya lainnya seperti paten dan paten sederhana.
Kedua belah pihak sepakat untuk memperpanjang kerja sama yang telah berjalan dan menargetkan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) akan dilakukan pada bulan berikutnya. Pihak kampus juga menyampaikan kendala yang dihadapi, yaitu masih minimnya pemahaman dosen dan mahasiswa dalam proses pendaftaran inovasi sebagai paten. Menanggapi hal tersebut, Kabid KI menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pendampingan lebih lanjut bersama tim KI Kanwil.
Selain itu, Bidang KI juga memberikan contoh format dokumen pendukung seperti MoU, Perjanjian Kerja Sama antara Kanwil dan lembaga pendidikan, serta SK Rektor tentang pembentukan Tim Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk Sentra KI. Dalam kesempatan yang sama, turut dijadwalkan penyerahan sertifikat hak cipta kepada Rektor Universitas Bina Mandiri Gorontalo, Titin Dunggio, atas karya cipta lagu yang telah didaftarkan.
Melalui koordinasi ini, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus mendukung lembaga pendidikan dalam perlindungan dan pendaftaran kekayaan intelektual sebagai wujud nyata penguatan ekosistem inovasi di daerah.



