
Gorontalo – Rabu (05/11), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Arif Rahman dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Mohammad Yani, mengikuti penutupan kegiatan Training of Facilitator (ToF) Implementasi KUHP Angkatan IX Metode Blended Learning Tahun Anggaran 2025.
Pelatihan ini telah berlangsung sejak 20 Oktober hingga 5 November 2025 dan diikuti oleh peserta dari berbagai unit kerja Kementerian Hukum. Dari Kanwil Kemenkum Gorontalo, hadir sebagai peserta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ramlan Harun.
Program ToF ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para fasilitator dalam memahami, menyosialisasikan, dan mengimplementasikan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru secara komprehensif di lingkungan Kemenkum. Diharapkan, para fasilitator hasil pelatihan mampu menjadi agen pengetahuan dan penggerak utama dalam mendukung transisi dan penerapan KUHP di seluruh jajaran Kemenkum.
Penutupan kegiatan ini turut dihadiri serta disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum, Ni Gusti, yang memberikan apresiasi kepada seluruh peserta atas dedikasi dan komitmen dalam mengikuti rangkaian pelatihan hingga selesai.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Gorontalo berkomitmen untuk terus memperkuat pemahaman hukum dan meningkatkan kompetensi SDM guna mendukung implementasi KUHP baru secara optimal dan berkelanjutan.



