Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Pemerintah Tegaskan Keberlakuan KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana, Tiga Isu Krusial Jadi Sorotan Publik

WhatsApp_Image_2026-01-05_at_14.05.09.jpeg

Gorontalo – Pemerintah melalui Kementerian Hukum menyampaikan penjelasan resmi kepada publik terkait keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Penjelasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (5/6) 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di Kantor Kementerian Hukum, Jalan HR Rasuna Said Kav. 8-9, Jakarta Selatan, dan disiarkan secara langsung melalui akun Instagram resmi @kemenkum.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat mengenai substansi perubahan hukum pidana nasional yang dinilai berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari. Pemerintah juga membuka ruang dialog bagi publik untuk menyimak, bertanya, serta memperoleh klarifikasi langsung atas berbagai isu yang selama ini menjadi perhatian dan perdebatan di tengah masyarakat.

Konferensi pers tersebut turut diikuti secara daring oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, bersama para Pimpinan Tinggi Pratama, pejabat manajerial dan nonmanajerial, serta jajaran Kanwil Kemenkum Gorontalo. Jajaran Kanwil Gorontalo mengikuti jalannya kegiatan melalui siaran langsung Instagram Kementerian Hukum sebagai bentuk komitmen untuk memperoleh informasi yang komprehensif sekaligus menyampaikan pertanyaan secara langsung.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam pernyataannya menegaskan bahwa pemerintah memahami adanya dinamika dan perbedaan pandangan di masyarakat terkait beberapa pasal dalam regulasi tersebut. Ia menyampaikan bahwa terdapat tiga isu utama yang hingga kini masih menimbulkan perdebatan publik.

"Ada tiga isu yang masih menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat, yaitu pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan kepada lembaga negara, terkait dengan perzinahan, dan pemidanaan bagi demonstran," ujar Supratman selaku Menteri Hukum.

Menurutnya, pemerintah tidak menutup mata terhadap kekhawatiran masyarakat dan memastikan bahwa setiap ketentuan yang diatur dalam KUHP, KUHAP, maupun UU Penyesuaian Pidana telah melalui proses pembahasan yang panjang, mendalam, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

"Yang pasti, apa yang kita lakukan ini sudah merupakan hasil pembahasan yang sangat-sangat intensif bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan telah melibatkan partisipasi publik yang sangat luar biasa," tegasnya.

Menteri Hukum juga menekankan bahwa semangat utama dari pembaruan hukum pidana nasional adalah untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil, proporsional, serta selaras dengan nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia, tanpa mengabaikan ketertiban umum dan kepentingan negara.

Melalui konferensi pers ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih jernih dan tidak terjebak pada informasi yang keliru atau potongan-potongan narasi yang menyesatkan. Pemerintah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam mengawal implementasi regulasi tersebut secara konstruktif.

Keikutsertaan jajaran Kanwil Kemenkum Gorontalo dalam kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen daerah dalam menyelaraskan pemahaman kebijakan pusat serta memastikan informasi yang diterima dapat diteruskan secara akurat kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

Dengan adanya penjelasan resmi ini, diharapkan publik dapat memahami arah kebijakan hukum pidana nasional secara utuh, serta menjadikan perubahan regulasi sebagai bagian dari upaya bersama dalam membangun sistem hukum yang lebih modern, transparan, dan berkeadilan.

WhatsApp_Image_2026-01-05_at_14.05.13.jpegWhatsApp_Image_2026-01-05_at_14.05.09_1.jpegWhatsApp_Image_2026-01-05_at_14.05.08.jpeg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI GORONTALO
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Tinaloga No. 01 Desa Toto Selatan Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-4343-411
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilgorontalo@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI GORONTALO


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Tinaloga No. 01 Desa Toto Selatan Kec. Kabila Kab. Bone Bolango
PikPng.com phone icon png 604605   08114343411
PikPng.com email png 581646   kanwilgorontalo@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamgorontalo@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI