
Gorontalo — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Gorontalo melaksanakan apel pagi pada Senin (24/11) yang berlangsung di halaman kantor. Apel dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ramlan Harun, selaku pembina apel. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Arif Rahman, serta seluruh jajaran pegawai Kanwil Kemenkum Gorontalo.
Dalam amanatnya, Ramlan Harun menekankan pentingnya disiplin pegawai sebagai fondasi utama dalam menjalankan tugas kedinasan. Ia juga menyoroti perkembangan penting terkait KUHP Nasional yang baru disahkan, yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Kadiv P3H menjelaskan bahwa KUHP Nasional yang baru ini mengedepankan keadilan restoratif serta memperhatikan living law, yaitu hukum yang hidup di tengah masyarakat. Ia menambahkan bahwa di masa ini, Kanwil Kemenkum memiliki peran strategis untuk memberikan pemahaman yang terukur, jelas, dan baik kepada masyarakat mengenai implementasi KUHP baru tersebut, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar dan mampu beradaptasi dengan perubahan regulasi.
Seluruh jajaran diharapkan dapat memahami, mengimplementasikan, serta mendukung penerapan KUHP Nasional dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Sebagai ASN di lingkungan Kementerian Hukum, Ramlan menegaskan bahwa setiap pegawai wajib mengetahui dan memahami substansi KUHP baru, sehingga dapat memberikan pelayanan hukum yang semakin berkualitas kepada masyarakat.



