
Gorontalo - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, bersama Kepala Divisi P3H Ramlan Harun, Kepala Divisi Yankum Arif Rahman, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Mohamad Yani serta Tim Kerja BSK mengikuti kegiatan Diseminasi Pedoman Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK), Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2026 di lingkungan Kementerian Hukum Republik Indonesia, Rabu (25/2). Kegiatan dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting.
Diseminasi dibuka langsung oleh Ai Solihah dan Anita Marianche dari BSK Pusat. Dalam arahannya, BSK Pusat menegaskan bahwa SPAK, SPKP dan SKM merupakan instrumen evaluasi berbasis survei real-time untuk mengidentifikasi kelemahan layanan serta mendorong perbaikan berkelanjutan.
Pelaksanaan survei dilakukan setiap bulan dan dilaporkan setiap triwulan melalui aplikasi 3AS, disertai kewajiban penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL) dan penandatanganan oleh Kepala Satuan Kerja sebelum disampaikan kepada Kepala BSK Hukum melalui Sumaker dan unggahan Google Drive.
Selain survei rutin, juga disampaikan agenda Evaluasi Berjalan periode Januari-Juni 2026 yang mencakup pembentukan Tim Kerja melalui SK, penyusunan desain evaluasi, pelaksanaan FGD atau wawancara internal dan eksternal, pengisian LKKEB, hingga penyusunan rekomendasi perbaikan. Timeline pelaksanaan telah ditetapkan mulai Februari hingga November 2026, termasuk tahapan tindak lanjut rekomendasi.
Kepatuhan terhadap pedoman dan ketepatan waktu pelaporan menjadi kunci dalam mendukung pembangunan Zona Integritas serta peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum.



