
Gorontalo — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo kembali menunjukkan peran aktifnya dalam peningkatan kualitas layanan administrasi hukum melalui keikutsertaan dalam kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Verifikasi Substantif Terhadap Transaksi Perubahan Data Perseroan Terbatas, yang digelar secara daring oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada Jumat (21/11).
Hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Arif Rahman, beserta jajaran dari Divisi Pelayanan Hukum dan tim terkait. Partisipasi Kanwil Kemenkum Gorontalo ini menjadi bagian dari komitmen untuk memastikan pelaksanaan layanan administrasi hukum di daerah berjalan selaras dengan kebijakan nasional.
Pada kegiatan tersebut, Direktur Badan Usaha Ditjen AHU Kementerian Hukum, Andi Taletting Langi, hadir sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan secara mendalam mengenai mekanisme dan urgensi pemeriksaan substansi SABAH, khususnya terkait verifikasi substantif atas transaksi perubahan data Perseroan Terbatas.
Andi menegaskan bahwa pemeriksaan substansi merupakan langkah penting untuk menjaga konsistensi prosedur, meningkatkan akurasi data, serta memperkuat tata kelola layanan administrasi hukum di seluruh Kantor Wilayah.
Kemenkum Gorontalo menyambut baik penyelenggaraan sosialisasi ini karena memberikan pemahaman teknis yang semakin komprehensif bagi jajaran Divisi Pelayanan Hukum dalam melaksanakan tugas verifikasi substantif. Melalui kegiatan ini, Kanwil memastikan bahwa implementasi pemeriksaan substantif di daerah dapat berjalan efektif, adaptif, dan sejalan dengan standar terbaru Ditjen AHU.
Dengan keikutsertaan aktif jajaran Kemenkum Gorontalo, diharapkan kualitas layanan administrasi hukum di wilayah Gorontalo semakin optimal, khususnya dalam pengelolaan transaksi perubahan data Perseroan Terbatas yang akurat, tertib, dan sesuai ketentuan.





