
Gorontalo – Dalam upaya memperkuat legalitas dan meningkatkan daya saing produk inovatif berbasis sekolah, Muhammad Rullyan selaku perwakilan dari SMK PPN Gorontalo melakukan kunjungan konsultatif ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum kepada Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (30/07).
Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan pencatatan dan pendaftaran merek atas produk unggulan hasil karya siswa, sebagai langkah strategis dalam memberikan perlindungan hukum terhadap identitas merek yang telah mereka kembangkan. Dalam pertemuan tersebut, Muhammad Rullyan selaku perwakilan dari SMK PPN Gorontalo diterima langsung oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Jayantri Ribunu bersama tim.
Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menyambut baik inisiatif tersebut dan memberikan pendampingan teknis mengenai proses pendaftaran merek secara daring melalui sistem Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Penjelasan mencakup alur administrasi, tahapan verifikasi, pemeriksaan substantif, hingga proses penerbitan sertifikat merek.
Muhammad Rullyan, perwakilan dari SMK PPN Gorontalo, menyampaikan bahwa langkah ini menjadi bagian dari komitmen sekolah dalam membangun ekosistem kewirausahaan siswa sekaligus membekali peserta didik dengan pemahaman akan pentingnya perlindungan hukum terhadap hasil karya dan inovasi.
Kolaborasi ini menjadi wujud nyata sinergi antara dunia pendidikan dan instansi pemerintah dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan generasi muda, sekaligus mendukung pengembangan potensi lokal melalui perlindungan Kekayaan Intelektual sejak dini.
Kabar Kantor Wilayah
Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI
SMK PPN Gorontalo Daftarkan Merek Produk Unggulan, Gandeng Kemenkum untuk Perlindungan KI
|
|
|
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUMPROVINSI GORONTALO |
||||||
| Jl. Tinaloga No. 01 Desa Toto Selatan Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango | ||
| +62 811-4343-411 | ||
| Email Kehumasan | ||
| kanwilgorontalo@kemenkum.go.id | ||
| Email Pengaduan | ||
