
Gorontalo – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond Johanis Hendraputra Takasenseran, menerima kunjungan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim beserta jajaran, Rabu (23/07), bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo.
Dalam kunjungan tersebut, Kakanwil turut didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Arif Rahman, dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mananga P. M. Biantong. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya Dispora Gorontalo dalam mengurus pendaftaran merek "Gorontalo Half Marathon" sebagai bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual daerah.
Kakanwil menyambut baik langkah proaktif Dispora dalam melindungi identitas kegiatan olahraga tahunan tersebut. “Pendaftaran merek merupakan langkah strategis untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian atas penggunaan nama dan logo Gorontalo Half Marathon, yang juga menjadi kebanggaan daerah,” ujar Raymond.
Kadispora Provinsi Gorontalo menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Gorontalo atas dukungan dan pendampingan yang diberikan selama proses pendaftaran merek berlangsung. Ia menyebutkan bahwa sinergi ini penting dalam menjaga hak kekayaan intelektual yang dimiliki daerah agar memiliki perlindungan hukum yang kuat.
Ini merupakan kali kedua tim Dispora berkoordinasi terkait Gorontalo Half Marathon di Kanwil Kemenkum Gorontalo. Dijelaskan bahwa proses pendaftaran merek telah masuk dalam tahap menunggu penerbitan sertifikat merek, yang diperkirakan akan terbit dalam kurun waktu enam bulan ke depan. Perlindungan merek ini nantinya akan berlaku selama 10 tahun sejak pendaftaran diterima.
Dengan adanya perlindungan merek ini, diharapkan Gorontalo Half Marathon semakin memiliki nilai tambah, baik dari segi promosi daerah maupun aspek legalitas, serta mencegah penyalahgunaan identitas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.




