Gorontalo – Dalam rangka menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum tentang sinergitas tugas dan fungsi dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, serta fasilitasi pembentukan produk hukum daerah, dilaksanakan Rapat Koordinasi secara virtual pada Kamis (11/09).
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, dalam arahannya menegaskan bahwa komitmen PKS ini harus terus bergerak dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. “Sinergi antara Kemendagri dan Kemenkum merupakan langkah strategis dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, responsif terhadap kebutuhan daerah, serta selaras dengan kebijakan nasional,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, menyampaikan bahwa PKS yang telah ditandatangani menjadi dasar dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang baik (good governance) serta sejalan dengan kebijakan nasional di bidang hukum. “PKS ini merupakan upaya bersama untuk memperkuat kelembagaan, sinkronisasi regulasi, serta peningkatan kapasitas aparatur daerah dalam pembentukan, harmonisasi, fasilitasi, dan evaluasi produk hukum daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Dirjen PP Kemenkum Dhahana Putra menambahkan bahwa PKS ini juga bertujuan memperkuat pembinaan, pengawasan, serta meningkatkan kualitas produk hukum daerah agar selalu selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ia menegaskan, hasil dari sinergi ini akan terus disebarluaskan ke seluruh daerah sehingga pemerintah daerah dapat semakin konsisten menghasilkan produk hukum yang berdampak positif bagi masyarakat.
Rapat koordinasi ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ramlan Harun, bersama jajaran Divisi P3H Kanwil Kemenkum Gorontalo. Kehadiran jajaran daerah menegaskan bahwa penguatan sinergi tidak hanya dilakukan di tingkat pusat, tetapi juga melibatkan pemerintah daerah untuk memastikan implementasi yang lebih efektif.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan harmonisasi dan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah dapat berjalan lebih optimal, sehingga pelayanan hukum benar-benar bergerak dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat di seluruh Indonesia.