Gorontalo – Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo bersama DPRD Kabupaten Pohuwato menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Rapat yang dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ramlan Harun, menekankan pentingnya keterlibatan eksekutif dalam pembahasan Ranperda guna mencegah perdebatan ke depan. Ia juga menyoroti urgensi perubahan regulasi dalam menjawab tantangan ketenagakerjaan dan melindungi tenaga kerja lokal.
Ketua DPRD Pohuwato, Risky Al Hasni, menyampaikan bahwa perubahan ini bertujuan menekan angka pengangguran dan memastikan perekrutan tenaga kerja lokal oleh perusahaan di Pohuwato. Sementara itu, pembahasan sempat tertunda karena perbedaan pandangan mengenai Pasal 39 tentang kriteria tenaga kerja lokal.
Tim Harmonisasi Pokja 1 Kanwil Kemenkum Gorontalo turut memberikan masukan teknis dan substansi demi memastikan regulasi sesuai asas yuridis, filosofis, dan sosiologis.
Rapat diikuti oleh DPRD, Dinas Ketenagakerjaan, Badan Keuangan, Bagian Hukum, dan perangkat daerah lainnya. Diharapkan hasil harmonisasi ini melahirkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga memberikan perlindungan dan peluang kerja yang adil bagi masyarakat Pohuwato.