Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menyerahkan dua Sertifikat Pencatatan Hak Cipta kepada Iwan Lakoro, Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Senin (21/07).
Adapun dua karya yang memperoleh perlindungan hak cipta tersebut adalah program komputer berjudul “Si ReKa BMD (Sistem Informasi Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah)” dan buku berjudul “Buku Manajemen Aset Daerah”. Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Kakanwil Kemenkum Gorontalo, Raymond Johanis Hendraputra Takasenseran, diwakili Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mananga P.M. Biantong.
Penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo dalam mendorong kesadaran dan perlindungan kekayaan intelektual di lingkungan pemerintah daerah, khususnya dalam bidang pengelolaan aset.
Dalam kesempatan tersebut, Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual menyampaikan bahwa pencatatan hak cipta merupakan bentuk perlindungan hukum atas karya intelektual yang dapat memberikan manfaat hukum, ekonomi, dan sosial bagi pencipta dan institusi.
“Melalui pencatatan ini, karya intelektual seperti buku dan sistem informasi daerah dapat terlindungi secara hukum dan memberikan manfaat bagi pengembangan tata kelola aset daerah yang lebih baik,” ujar Mananga.
Pihak Badan Keuangan Provinsi Gorontalo mengapresiasi layanan Kanwil Kemenkum Gorontalo yang telah memfasilitasi proses pencatatan dan berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut dalam mendukung inovasi dan perlindungan karya intelektual di lingkungan pemerintahan daerah.