Gorontalo - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bumi Panua melaksanakan kegiatan konsultasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Rabu (22/1) tahun 2025.
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur RSUD Bumi Panua, Dian Ikagustina Tambunan, didampingi oleh Ketua Komite Medis RSUD Bumi Panua, Andrew B.C. Rattu. Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh masukan serta penguatan substansi hukum terkait penyusunan Ranperbup BLUD RSUD Bumi Panua agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kunjungan oleh RSUD Bumi Panua ini diterima oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Gorontalo, Ramlan Harun, bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, Rismanto Kodrat Ganny.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai aspek penting terkait pengelolaan BLUD, termasuk landasan hukum, tata kelola, serta mekanisme operasional yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Pihak Kanwil Kemenkumham Gorontalo memberikan arahan dan saran teknis guna menyempurnakan Ranperbup yang sedang disusun.
Direktur RSUD Bumi Panua menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pendampingan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkumham Gorontalo. Diharapkan, melalui konsultasi ini, Ranperbup BLUD RSUD Bumi Panua dapat segera difinalisasi dan menjadi dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaan pengelolaan rumah sakit secara profesional, transparan, dan akuntabel.
