
Gorontalo — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan kegiatan penyampaian hasil rekomendasi kebijakan terkait implementasi Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia kepada notaris di Kabupaten Gorontalo, Rabu (3/12).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Muhamad Djaelani bersama tim yang terdiri atas Santo Hasan dan Andi Resha Adeng Materru. Kehadiran tim diterima langsung oleh Notaris Sri Olawati Suaib.
Dalam pemaparan, tim menjelaskan hasil analisis terkait implementasi regulasi, khususnya mengenai kewajiban penghapusan jaminan fidusia setelah debitur melunasi pembiayaan. Tim menyoroti bahwa banyak masyarakat belum memahami prosedur penghapusan fidusia serta tidak mengetahui pentingnya menonaktifkan sertifikat fidusia untuk mencegah potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Melalui rekomendasi kebijakan yang dibawakan, Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo mendorong notaris untuk lebih aktif memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, mulai dari proses pembuatan akta, penyerahan sertifikat fidusia, hingga pada saat pembiayaan dinyatakan lunas.
Dalam sesi diskusi, tim bersama notaris juga membahas pentingnya sinergi antara notaris, lembaga pembiayaan, dan Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan Permenkumham 25/2021 dan memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat.
Kegiatan diakhiri dengan komitmen bersama untuk memperkuat edukasi hukum publik dan memastikan implementasi kebijakan jaminan fidusia berjalan lebih optimal di wilayah Gorontalo.



