
Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo melaksanakan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota Gorontalo tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 34 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Mutasi dan Promosi Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Kamis, (24/7).
Rapat dibuka secara resmi oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo, Bapak Kodrat W. Mohune, didampingi oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Gorontalo, khususnya melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah, yang secara konsisten mendampingi dan berperan aktif dalam setiap tahapan proses harmonisasi.
Lebih lanjut, Bapak Kodrat menekankan pentingnya proses harmonisasi sebagai upaya memastikan agar setiap peraturan yang dibentuk selaras dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Ia juga berharap hubungan baik antara Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Daerah Kota Gorontalo dapat terus terjalin dengan baik.
Pembahasan teknis terhadap draft rancangan peraturan kemudian dilakukan secara mendalam. Tim harmonisasi memberikan sejumlah masukan, di antaranya penyempurnaan rumusan konsiderans agar mencantumkan dasar yuridis yang tepat.
Rapat harmonisasi ditutup dengan kesepakatan atas sejumlah perbaikan baik dari aspek teknis penulisan maupun substansi materi yang menjadi inti dari perubahan peraturan tersebut. Setelah perbaikan diselesaikan oleh pihak pemrakarsa, proses akan dilanjutkan dengan penerbitan surat selesai harmonisasi yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo.

