
Gorontalo – Rabu (09/10). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, membuka secara resmi Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Gorontalo, yang digelar di ruang rapat Kanwil Kemenkum Gorontalo.
Dalam sambutannya, Raymond menyampaikan bahwa proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah merupakan tahapan penting dalam memastikan kualitas dan keselarasan regulasi daerah. Proses ini, ujarnya, berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah beberapa kali diubah dengan perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
“Dalam melaksanakan pengharmonisasian, setiap perancang harus memperhatikan asas-asas hukum serta keselarasan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun yang sejajar. Diharapkan, peraturan yang dihasilkan tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat,” tegasnya.
Rapat dihadiri oleh perwakilan Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, Inspektorat Kota Gorontalo, Badan Keuangan Kota Gorontalo, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Gorontalo, serta Tim Harmonisasi Pokja II Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Gorontalo.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan pasal demi pasal draft Rancangan Peraturan Wali Kota, baik dari sisi substansi maupun teknis penyusunan. Dalam sesi ini, pemrakarsa turut memaparkan urgensi Rancangan Peraturan Wali Kota yang dibahas, sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
Dari hasil pembahasan, disepakati bahwa Rancangan Peraturan Wali Kota Gorontalo dinyatakan selesai, dan Kanwil Kemenkum Gorontalo akan menerbitkan surat selesai harmonisasi setelah pemerintah daerah menyerahkan draft hasil perbaikan sesuai dengan saran dan masukan dari Tim Harmonisasi.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Gorontalo terus berkomitmen mendukung penyusunan regulasi daerah yang selaras, berkualitas, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Kota Gorontalo.


