
Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan, melalui pelaksanaan rapat harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Pohuwato yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.
Dua Ranperbup yang dibahas meliputi Ranperbup tentang Pola Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lemito serta Ranperbup tentang Rencana Strategis UPTD RSUD pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pohuwato Tahun 2025–2029.
Rapat harmonisasi dibuka langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo, Ramlan Harun, didampingi Tim Kelompok Kerja (Pokja) yang terdiri dari Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Analis Hukum. Turut hadir perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Pohuwato, Inspektorat Kabupaten Pohuwato, Bagian Hukum Setda Kabupaten Pohuwato, serta Badan Keuangan Kabupaten Pohuwato.
Dalam arahannya, Ramlan Harun menegaskan bahwa penetapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan kewajiban pemerintah daerah dalam menjamin terpenuhinya hak dasar masyarakat di bidang kesehatan. SPM RSUD menjadi acuan utama dalam penyelenggaraan pelayanan rumah sakit yang berkualitas, terukur, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, Ranperbup ini dinilai sangat penting sebagai dasar hukum bagi RSUD Lemito dalam meningkatkan mutu layanan dan memberikan kepastian standar pelayanan kepada masyarakat.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan draft Ranperbup tentang SPM RSUD Lemito. Tim harmonisasi, khususnya Pokja I, memberikan sejumlah masukan dan saran perbaikan, baik dari aspek teknik penulisan maupun substansi pengaturan, agar rancangan regulasi selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip pelayanan publik yang baik.
Di hari yang sama, rapat harmonisasi Ranperbup tentang Rencana Strategis UPTD RSUD pada Dinas Kesehatan Tahun 2025–2029 kembali dilaksanakan. Dalam sambutannya, Ramlan Harun menyampaikan bahwa dokumen rencana strategis RSUD memiliki peran krusial sebagai pedoman pelaksanaan program, kegiatan, dan penganggaran sektor kesehatan daerah, sehingga harus disusun secara terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Pembahasan pasal demi pasal dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya, Jefri Pakaya. Dari hasil pembahasan, disepakati bahwa kedua Ranperbup tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato untuk dilakukan perbaikan sesuai dengan catatan hasil harmonisasi. Selanjutnya, Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo akan menerbitkan surat pengembalian hasil harmonisasi.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo terus berperan aktif memastikan setiap produk hukum daerah disusun secara berkualitas, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta berorientasi pada peningkatan pelayanan publik, khususnya dalam menjamin akses dan mutu layanan kesehatan bagi masyarakat.




Kabar Kantor Wilayah
Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI
Perkuat Layanan Kesehatan Daerah, Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo Harmonisasikan Dua Ranperbup Pohuwato
|
|
|
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUMPROVINSI GORONTALO |
||||||
| Jl. Tinaloga No. 01 Desa Toto Selatan Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango | ||
| +62 811-4343-411 | ||
| Email Kehumasan | ||
| kanwilgorontalo@kemenkum.go.id | ||
| Email Pengaduan | ||
