
Gorontalo – Dalam upaya meningkatkan pengelolaan dan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Boalemo, Rabu (11/02).
Kegiatan yang dipimpin oleh Mananga P. Biantong tersebut diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setda Boalemo, Ibu U’ul Sri Wulan, di Kantor Bupati Kabupaten Boalemo. Dalam pertemuan tersebut, Tim Bidang KI menyampaikan rencana penyusunan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual sebagai langkah strategis dalam memperkuat kebijakan daerah di bidang KI.
Koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari rencana aksi Perjanjian Kinerja Tahun 2026 yang menargetkan terwujudnya kerja sama antara Kanwil Kemenkum Gorontalo dengan 100% Kabupaten/Kota di wilayah Gorontalo dalam rangka peningkatan pengelolaan dan pemanfaatan KI. Melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang akan dibangun, diharapkan lahir regulasi daerah yang mampu mendorong perlindungan, pengembangan, serta optimalisasi potensi KI masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, U’ul Sri Wulan menyampaikan bahwa rencana penyusunan Perda KI tersebut baru pertama kali diketahuinya. Ia menjelaskan bahwa selama ini fasilitasi terkait kekayaan intelektual umumnya berada pada lingkup Bapperinda (Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah). Namun demikian, pihaknya menyambut baik inisiatif tersebut dan akan meneruskan usulan serta koordinasi lebih lanjut kepada perangkat daerah yang berwenang.
Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus membangun kolaborasi dengan pemerintah daerah guna menghadirkan kebijakan yang berpihak pada perlindungan dan pemberdayaan Kekayaan Intelektual sebagai aset strategis daerah. Sinergi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mewujudkan ekosistem KI yang kuat dan berkelanjutan di Kabupaten Boalemo.


