
Jakarta – Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) melaksanakan kegiatan koordinasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam rangka verifikasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) serta pembahasan efisiensi anggaran pelayanan KI tahun 2026, Selasa (16/12/2025).
Kegiatan koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Gorontalo, Mananga P.M. Biantong, bersama tim. Dalam agenda ini, tim secara berturut-turut diterima oleh Sekretaris Tim Kerja Promosi dan Pengembangan HCDI dan KIK DJKI, Aldiansyah Pradana Putra, serta Kepala Bagian Keuangan DJKI, Rian Arivin.
Pada pertemuan dengan Tim Kerja Promosi dan Pengembangan HCDI dan KIK, Kabid Pelayanan KI menyampaikan bahwa sejumlah Kekayaan Intelektual Komunal dari Provinsi Gorontalo telah didaftarkan dan saat ini masih menunggu proses verifikasi dari DJKI. Selain itu, tim juga melakukan konsultasi terkait teknis pendaftaran serta membahas berbagai studi kasus KI Komunal guna memperkuat pemahaman dan kualitas pengajuan ke depan.
Selanjutnya, tim melanjutkan koordinasi dengan Kepala Bagian Keuangan DJKI untuk berkonsultasi mengenai kebijakan efisiensi anggaran pelayanan Kekayaan Intelektual tahun 2026. Pembahasan ini bertujuan agar pelaksanaan pelayanan KI di daerah tetap optimal, efektif, dan selaras dengan kebijakan pengelolaan anggaran nasional.
Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Gorontalo berharap proses verifikasi KI Komunal dapat berjalan lancar serta perencanaan anggaran pelayanan KI tahun 2026 dapat disusun secara lebih efisien dan tepat sasaran, sehingga mampu memberikan perlindungan dan manfaat maksimal bagi masyarakat Gorontalo.


