
Gorontalo Utara — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Gorontalo memenuhi undangan Bupati Gorontalo Utara, Thoriq Modanggu, untuk memberikan sosialisasi terkait Hak Kekayaan Intelektual (KI) kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Bupati Gorontalo Utara pada Selasa, 16 Desember 2025.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Gorontalo yang dikoordinir oleh Analis KI Madya, Rianingsih Kasim. Kegiatan ini diikuti oleh para asisten, staf ahli, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, serta kepala puskesmas se-Kabupaten Gorontalo Utara.
Dalam pemaparannya, Kanwil Kemenkum Gorontalo menekankan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai instrumen strategis dalam melindungi karya dan inovasi daerah. Pendaftaran merek, hak cipta, dan paten dinilai krusial untuk meningkatkan daya saing, mencegah praktik penjiplakan, serta mendorong tumbuhnya inovasi yang berbasis pada potensi lokal Gorontalo Utara.
Selain itu, disampaikan pula bahwa Kekayaan Intelektual dapat menjadi fondasi penting dalam membangun ekonomi daerah yang berkelanjutan. Oleh karena itu, Kanwil Kemenkum Gorontalo terus berkomitmen mendorong pemerintah daerah agar aktif melindungi dan mengelola potensi KI yang dimiliki, sekaligus memfasilitasi proses pendaftaran KI agar lebih mudah dan terjangkau.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh perangkat daerah di Kabupaten Gorontalo Utara semakin memahami urgensi Kekayaan Intelektual dan mampu mengimplementasikannya dalam program serta kebijakan pembangunan daerah, guna mendukung terciptanya ekosistem inovasi dan ekonomi kreatif yang berdaya saing.

