
Kanwil Kemenkum Gorontalo melalui Plh Kakanwil, Imran Syeya Kaharu, menghadiri kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana yang dilaksanakan di Aula Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo, Senin (22/12).
Penandatanganan dilakukan antara Gubernur Provinsi Gorontalo dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, serta antara Bupati/Wali Kota se-Provinsi Gorontalo dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten/Kota. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan Doa yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Riyono, Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, serta Koordinator Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Darmukit.
Kegiatan juga dirangkaikan dengan paparan oleh Plt. Direktur Utama PT Jamkrindo, Abdul Bari, serta penayangan video implementasi pelatihan bagi pelaku pidana kerja sosial. Acara ditutup dengan penandatanganan MoU dan PKS serta penyerahan cinderamata antarinstansi.
Kehadiran Kanwil Kemenkum Gorontalo menegaskan komitmen sinergi lintas sektor dalam mendukung sistem pemidanaan yang berkeadilan dan berorientasi pada pelayanan publik.






